Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan pemilik izin Pantai Kurenai, resmi menerapkan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Penerapan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bone Bolango Nomor 27 tahun 2011, tentang Pajak Daerah ini dicanangkan secara resmi Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, Senin.

Untuk pajak parkir tersebut, sudah termasuk harga tiket, yaitu bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp15.000 setiap masuk dan kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp7.000. 

"Jadi bukan dihitung perorang yang masuk, tetapi hitungannya setiap kendaraan yang masuk," ucap Merlan Uloli di Gorontalo.

Pemungutan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, sepenuhnya dikelola oleh pihak pengelola dalam hal ini pemilik izin Pantai Kurenai, sehingga tidak semua uang parkir tersebut masuk ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. 

Namun pihak pengelola memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak ke daerah. 

Wakil Bupati Merlan Uloli berharap dengan dicanangkan penerapan pajak parkir di kawasan objek ini, selain untuk mewujudkan Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai yang aman dan nyaman.

Ia pun berharap, pemasukan dari pajak parkir dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bone Bolango.

Objek wisata Pantai Kurenai merupakan salah satu destinasi wisata bahari yang sering dikunjungi oleh wisatawan lokal dan nusantara.

Pantai Kurenai memiliki pasir pantai putih yang bersih, air yang biru dan memiliki pepohonan rindang di sekitarnya. Selain berenang, wisatawan dapat mendirikan tenda kemah di sekitar tepi pantai.
 
Sejumlah wisatawan mendirikan tenda di Pantai Kurenai di Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022