Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai apel Korpri, Selasa, mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan segera menerima pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli 2022.

Nelson mengungkapkan, Pemkab senantiasa menunaikan kewajiban kepada ASN. Maka perhatian dari pemerintah itu selayaknya dibarengi dengan prestasi dan kinerja.

Sementara itu, eksistensi ASN disebut sebagai pengayom di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Olehnya keberadaan ASN di lingkungan sosial harus benar-benar dinyatakan.

Sebagai upaya mewujudkan eksistensi aparatur daerah di tengah-tengah masyarakat tersebut, Bupati Nelson Pomalingo mewajibkan tiga syarat yang harus dipenuhi ASN sebelum menerima pencairan Gaji ke-13. 

"Saya berharap setiap aparatur daerah Kabupaten Gorontalo benar-benar hadir di tengah masyarakat," ujarnya..

Tiga syarat yang harus dipenuhi OPD sebelum pencairan gaji ke-13, disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam apel Korpri di halaman Kantor Bupati Gorontalo.

Pertama, ASN harus telah mengikuti program vaksinasi ketiga atau booster. Hal ini menurutnya, bertujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Jika sudah booster (vaksin), ASN kebal kontaminasi virus, begitu juga orang lain, baik itu dalam keluarga, lingkungan, apalagi dalam hubungan di kelompok masyarakat," jelas Bupati Nelson.

Setiap ASN pun diharapkan memberi pencerahan dan mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 yang telah diprogramkan oleh Pemerintah.

Syarat kedua, ASN di Kabupaten Gorontalo harus menjadi pengurus masjid, baik sebagai takmirul atau menjadi pengurus majelis taklim. Ia menyebut, dari 2.000 lebih jumlah masjid di Provinsi Gorontalo, 40 persen ada di Kabupaten Gorontalo.

"Maka saya ingin ada peran itu di tengah masyarakat. Kita punya visi bersama dalam mewujudkan masyarakat madani. Mumpung masih punya semangat, energi, wewenang, maka wajib mendorong kemaslahatan umat," ujarnya.

Syarat ketiga adalah seluruh ASN diminta segera menunaikan infak bulanan melalui Baznas. Program infak tersebut mengajak ASN berbagi dari sebagian harta yang diterima setiap bulan.

"Program infak sudah menjadi komitmen awal kita semua, disalurkan melalui Baznas. Berbagi dengan yang butuh menjadi amal bagi kita masing-masing," tutur Nelson.

Untuk itu, menjelang pencairan gaji ke-13, setiap OPD diminta bersiap dan segera menyampaikan syarat-syarat sebelum proses pencairan melalui Badan Keuangan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022