Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan kajian terkait penghapusan honorer daerah di Tahun Anggaran 2023.
"Kita akan mengkaji tentang kebutuhan daerah terhadap aparatur berstatus honor daerah serta payung hukum untuk melakukan rekrutmen honorer yang melaksanakan tugas-tugas spesifik seperti sopir, sekretaris pribadi, ajudan dan lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya, penghapusan honorer mengharuskan pemerintah daerah melakukan kajian untuk menemukan langkah tepat dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut.
Mengingat keputusan pemerintah memang sudah menjadi aturan dalam rangka manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga khusus kepegawaian daerah semua akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Maka beberapa hal yang akan dikaji oleh pemerintah daerah mengingat kuota rekrutmen P3K hanya pada lingkungan Dinas Pendidikan, kesehatan dan beberapa tugas fungsional.
Artinya honorer pelaksana tugas spesifik selain itu, perlu dikaji apakah akan direkrut melalui pengadaan pihak rekanan atau terdapat langkah lainnya.
"Kami akan menyusun kebutuhan daerah terhadap honorer tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sebab tidak mungkin memberhentikan seluruhnya," kata dia.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Kita akan mengkaji tentang kebutuhan daerah terhadap aparatur berstatus honor daerah serta payung hukum untuk melakukan rekrutmen honorer yang melaksanakan tugas-tugas spesifik seperti sopir, sekretaris pribadi, ajudan dan lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya, penghapusan honorer mengharuskan pemerintah daerah melakukan kajian untuk menemukan langkah tepat dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut.
Mengingat keputusan pemerintah memang sudah menjadi aturan dalam rangka manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga khusus kepegawaian daerah semua akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Maka beberapa hal yang akan dikaji oleh pemerintah daerah mengingat kuota rekrutmen P3K hanya pada lingkungan Dinas Pendidikan, kesehatan dan beberapa tugas fungsional.
Artinya honorer pelaksana tugas spesifik selain itu, perlu dikaji apakah akan direkrut melalui pengadaan pihak rekanan atau terdapat langkah lainnya.
"Kami akan menyusun kebutuhan daerah terhadap honorer tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sebab tidak mungkin memberhentikan seluruhnya," kata dia.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022