Seorang hakim AS menolak gugatan pemerkosaan terhadap pemain Manchester United dan Portugal Cristiano Ronaldo yang diajukan di Las Vegas, lapor Sky News seperti dikutip Reuters, Minggu.
Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas sehubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.
Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.
Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas sehubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.
Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.
Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah.
Hakim Distrik A. Jennifer Dorsey mencampakkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.
Hakim mengatakan menolak sama sekali kasus ini dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk. Ronaldo sendiri telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.
"Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk," kata hakim dalam putusannya.
"Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat)."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022