Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengumumkan secara resmi penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
"Alhamdulillah kami baru saja menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Penetapan ini secara resmi kami umumkan pada pukul 18.10 Wita dan sudah dirilis melalui website resmi KPU," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Rabu.
Ia didampingi anggota KPU lainnya mengatakan dalam proses rekapitulasi tersebut, hanya saksi dari dua pasangan calon yaitu nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar yang menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Sementara saksi dari pasangan calon nomor 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey memilih tidak ikut menandatangani dan meninggalkan rapat.
Selanjutnya kata Sofyan, KPU menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
"Jika tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka penetapan calon terpilih sesuai dengan hasil perolehan suara terbanyak, akan dilakukan dalam waktu tiga hari atau dalam waktu 3x24 jam setelah pengumuman penetapan hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno tersebut dilakukan," katanya.
Sofyan mengapresiasi tingginya partisipasi pemilih dalam PSU yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
"Untuk partisipasi pemilih, kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengedarkan formulir C pemberitahuan. Kita bersyukur, partisipasi dalam PSU kali ini masih tinggi atau di atas 70 persen," katanya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada PSU Pilkada Tahun 2024, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey meraih 35.345 suara, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meraih 37.985 suara, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar meraih 429 suara.
