Bupati Bone Bolango Hamim Pou berencana akan membangun rumah restorative justice atau keadilan restoratif di setiap desa yang ada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
"Ini sebagai tempat mediasi atau dialog berbagai permasalahan sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya," ujar Hamim usai meresmikan Restorative justice “Dulohupa” Desa Ayula Selatan, Ahad.
Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango, kini memiliki pusat layanan masyarakat di bidang hukum, yakni rumah restorative justice “Dulohupa” atau prinsip keadilan restoratif yang digagas oleh Pemerintah Desa Ayula Selatan bersama mahasiswa magister hukum pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo.
Rumah restorative justice ini, kedepannya akan berfungsi sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, yang dapat dijadikan instrumen pemulihan di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Mahkamah Agung (MA) RI.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat meresmikan rumah restorative justice tersebut mengungkapkan bahwa peresmian tempat pelayanan bidang hukum di tengah-tengah masyarakat ini sudah yang kedua kalinya yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Hamim Pou menyambut baik didirikannya Rumah Restorative Justice, menurutnya merupakan terobosan yang luar biasa. Ia pun berharap lewat terobosan dan inovasi keadilan restoratif bisa mengurangi perkara dan masalah hukum di Kabupaten Bone Bolango.
"Tentu lewat upaya-upaya kita untuk merawat nilai-nilai lokal, musyawarah, gotong royong, mendengarkan pendapat tokoh-tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat yang dimediasi oleh pihak kejaksaan," kata dia.
Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dengan melibatkan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Ini sebagai tempat mediasi atau dialog berbagai permasalahan sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya," ujar Hamim usai meresmikan Restorative justice “Dulohupa” Desa Ayula Selatan, Ahad.
Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango, kini memiliki pusat layanan masyarakat di bidang hukum, yakni rumah restorative justice “Dulohupa” atau prinsip keadilan restoratif yang digagas oleh Pemerintah Desa Ayula Selatan bersama mahasiswa magister hukum pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo.
Rumah restorative justice ini, kedepannya akan berfungsi sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, yang dapat dijadikan instrumen pemulihan di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Mahkamah Agung (MA) RI.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat meresmikan rumah restorative justice tersebut mengungkapkan bahwa peresmian tempat pelayanan bidang hukum di tengah-tengah masyarakat ini sudah yang kedua kalinya yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Hamim Pou menyambut baik didirikannya Rumah Restorative Justice, menurutnya merupakan terobosan yang luar biasa. Ia pun berharap lewat terobosan dan inovasi keadilan restoratif bisa mengurangi perkara dan masalah hukum di Kabupaten Bone Bolango.
"Tentu lewat upaya-upaya kita untuk merawat nilai-nilai lokal, musyawarah, gotong royong, mendengarkan pendapat tokoh-tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat yang dimediasi oleh pihak kejaksaan," kata dia.
Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dengan melibatkan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022