Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Mohon maaf apa pun konsekuensinya saya menyatakan banding," kata OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu," ungkap Kaligis.

Ia mengatakan bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah.

"Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah," jelas Kaligis.

Terkait kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang vonis hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu, sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga disidangkan.

"Saya akan mengajukan banding pada hari kelima," tegas Kaligis.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK Arief Suhermanto.

"Biasanya memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa ketidakadilan," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai sidang.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015