Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas sehari-hari kepresidenan mulai 25 hingga 29 Juli 2022 saat Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas kenegaraan yaitu lawatan ke tiga negara.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Kepresidenan.

"Menetapkan, kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian disebutkan dalam salinan keppres tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya disebutkan penugasan itu bertujuan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan selama berlangsungnya kunjungan Presiden.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres Ma'ruf Amin laksanakan tugas kepresidenan hingga 29 Juli 2022

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022