Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp271 triliun diusut tuntas.
Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
“Mengenai masalah Timah, saya kira ini memang kita prihatin ya. Karena itu, saya minta kasus ini terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wapres.
Wapres juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.
“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum. Perusahaan yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di Timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” ujar Wapres.
Sebagai informasi, PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022. Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelahnya, ia bersama tersangka lainnya menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, salah satunya dengan mendirikan perusahaan boneka dan melakukan pencucian uang melalui pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres minta kasus dugaan korupsi PT Timah diusut tuntas
Wapres minta kasus dugaan korupsi PT Timah diusut tuntas
Kamis, 4 April 2024 19:39 WIB