Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Masran Rauf, Sabtu, mengatakan indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022, Gorontalo berhasil masuk sembilan besar tertinggi nasional.

Indeks KIP 2022 yang dirilis Komisi Informasi Pusat pada Jumat (29/7) itu, menempatkan Gorontalo di bawah provinsi Jabar, Bali, NTB, Aceh, Bengkulu, Kalteng, Sultra dan Kaltim.

Indeks KIP tahun 2021, Provinsi Gorontalo sebesar 65,22 dan naik menjadi 77,29 pada tahun 2022, sehingga kenaikannya dinilai cukup signifikan.

Masran  menjelaskan kenaikan itu didorong oleh beberapa faktor, diantaranya pembentukan dan pelantikan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo pada April 2021 lalu.

“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Alhamdulillah sudah dilantik dan sudah setahun bekerja mengurusi keterbukaan informasi di daerah,” katanya di Gorontalo.

Menurutnya kehadiran Komisi Informasi Provinsi sangat penting untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan keterbukaan informasi publik di semua badan publik di daerah.

Terlebih lagi Gorontalo terdiri dari enam kabupaten dan kota, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif.

Ia mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi Gorontalo selama satu tahun terakhir, meski harus mengakui jika pihaknya belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk biaya operasional.

“Walaupun anggarannya minim dan fasilitas yang kurang memadai, tapi kinerja Komisi Informasi Provinsi cukup baik. Semoga ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditingkatkan melalui dukungan DPRD,” tambahnya.

Masran berharap kenaikan indeks Gorontalo diikuti dengan pemahaman warga tentang hak mendapatkan informasi publik, serta kewajiban badan publik membuka dan memberikan informasi.*

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022