Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Kepala PPN Kwandang, Yanwar Amri, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, penangkapan ikan terukur akan diterapkan bertahap mulai pertengahan Agustus 2022.

Untuk tahap awal, diterapkan di tiga unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan bagi kapal-kapal perikanan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, penerapan penangkapan ikan terukur memerlukan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya, Dinas Kelautan dan Perikanan, aparat penegak hukum, pengusaha kapal perikanan, dan pemangku kepentingan kemaritiman khususnya yang ada di daerah ini.

"Kami sudah membahas pada pertemuan 'kopi pagi' yang juga dihadiri pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo Utara, kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, PPI Gentuma, UPP Kwandang, Pos TNI Angkatan Laut Kwandang, Satuan Pengawasan SDKP Gorontalo Utara, dan perwakilan nelayan serta pengusaha perikanan di wilayah ini," katanya.

Pertemuan tersebut menjadi tahapan baru dalam peningkatan koordinasi kegiatan kemaritiman di daerah ini.

Termasuk peningkatan kerjasama antar instansi tersebut, sebagai salah satu implementasi 'core value' ASN BerAKHLAK, pada nilai Kolaboratif.

Yaitu membangun kerja sama yang sinergi dengan panduan perilaku untuk memberi kesempatan berbagai pihak memberi berkontribusi, saling terbuka untuk bekerja sama dan menghasilkan nilai tambah.

Serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Juga menjadi sarana silaturahmi dan koordinasi antar instansi kemaritiman dalam rangka mengidentifikasi serta upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh kapal perikanan, termasuk kesiapan kapal perikanan dalam penerapan penangkapan ikan terukur.

Serta membahas terkait kebijakan penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi, penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, perizinan dan operasional kapal perikanan, diantaranya permasalahan BBM bagi kapal perikanan yang berukuran di atas 30 Gros Ton (GT).

Dan yang paling penting, adalah upaya pencegahan terjadinya destructive fishing.

Yanwar mengatakan, yang disepakati bersama, adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat nelayan dari masing-masing instansi yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.

Menjangkau pelayanan penerbitan persetujuan berlayar, sertifikat kelaikan kapal perikanan, SLO, rekomendasi BBM bersubsidi, perizinan kapal di bawah 30 GT, buku kesehatan kapal perikanan, dan pas kecil.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022