Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock.

"Hari ini sudah dibacakan putusan, dan gugatan kami dikabulkan oleh hakim," kata Tim Kuasa Hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa gugatan sudah dikabulkan sebagian dan proses selanjutnya masih menunggu dari pembicaraan dengan Iwan Fals.

"Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," katanya.

Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta.

Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011.

Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.

Oleh karena itu, melalui istri Iwan Fals, Rosana, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiwan Djody yang dianggap telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016