Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, penahanan tersangka RD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

RD diketahui menjabat direktur BUMD PT Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020.

Sebelum ditahan, kata Eddie, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka RD yang dilakukan oleh tim penyidik.

Yaitu, terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 hingga 2019, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan.

RD diduga telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara untuk kegiatan simpan pinjam.

Serta pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, pembelian mesin cetak, tinta dan karung tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo nomor: SR-03/PW31/5/2022, pada 21 April 2022.

Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RD, juga diduga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017.

Terhadap perbuatan tersebut kata Eddie, tersangka RD telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RD, kata Eddie, telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gorontalo Utara, terhitung mulai saat ini hingga 18 September 2022.

"Tim penyidik sedang menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Gorontalo Utara resmi tahan direktur BUMD Tinelo Lipu

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022