Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) untuk tiga Kabupaten di Provinsi Gorontalo, yaitu Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Dari Pantauan ANTARA secara `live streaming` di gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, kuasa hukum dari masing-masing pihak penggugat membacakan pokok gugatan mereka, terhadap hasil Pilkada di 3 Kabupaten tersebut.
Adapun pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu untuk Kabupaten Gorontalo pasangan calon Rustam Akili-Anas Jusuf dengan nomor register 99/PHP.BUP-XIV/2016 dan pasangan Tonny Junus-Sofyan Puhi nomor 118/PHP.BUP-XIV/2016.
Sementara Kabupaten Bone Bolango hasil pilkada digugat pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo dengan nomor register 139/PHP.BUP-XIV/2016, dan Kabupaten Pohuwato digugat pasangan Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi dengan nomor register 46/PHP.BUP-XIV/2016.
Pasangan Rustam-Anas dalam permohonanya kepada MK agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo, selain membatalkan SK KPU tentang penetapan rekapitulasi juga meminta agar termohon melakukan pemilihan Bupati dan Wakil tanpa mengikut sertakan pasangan nomor urut 2.
Sementara pasangan calon Tonny Junus-Sofyan Puhi juga meminta kepada MK agar melakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS di Kabupaten Gorontalo, atau mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 yaitu Nelson Pomalingo-Fadli Hasan, karena dugaan politik uang.
Untuk Kabupaten Bone Bolango, pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo selain meminta agar MK memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, juga meminta agar mendiskualifikasi pasangan calon yang diduga terlibat politik uang, yaitu pasangan Hamim Pou-Kilat Wartabone, dan pasangan Inrawanto Hasan-Ahmad Tahidji.
Terakhir untuk Kabupaten Pohuwato, pasangan calon Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi meminta kepada MK agar memerintahkan kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di 121 TPS dari 228 TPS yang di Kabupaten tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Dari Pantauan ANTARA secara `live streaming` di gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, kuasa hukum dari masing-masing pihak penggugat membacakan pokok gugatan mereka, terhadap hasil Pilkada di 3 Kabupaten tersebut.
Adapun pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu untuk Kabupaten Gorontalo pasangan calon Rustam Akili-Anas Jusuf dengan nomor register 99/PHP.BUP-XIV/2016 dan pasangan Tonny Junus-Sofyan Puhi nomor 118/PHP.BUP-XIV/2016.
Sementara Kabupaten Bone Bolango hasil pilkada digugat pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo dengan nomor register 139/PHP.BUP-XIV/2016, dan Kabupaten Pohuwato digugat pasangan Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi dengan nomor register 46/PHP.BUP-XIV/2016.
Pasangan Rustam-Anas dalam permohonanya kepada MK agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo, selain membatalkan SK KPU tentang penetapan rekapitulasi juga meminta agar termohon melakukan pemilihan Bupati dan Wakil tanpa mengikut sertakan pasangan nomor urut 2.
Sementara pasangan calon Tonny Junus-Sofyan Puhi juga meminta kepada MK agar melakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS di Kabupaten Gorontalo, atau mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 yaitu Nelson Pomalingo-Fadli Hasan, karena dugaan politik uang.
Untuk Kabupaten Bone Bolango, pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo selain meminta agar MK memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, juga meminta agar mendiskualifikasi pasangan calon yang diduga terlibat politik uang, yaitu pasangan Hamim Pou-Kilat Wartabone, dan pasangan Inrawanto Hasan-Ahmad Tahidji.
Terakhir untuk Kabupaten Pohuwato, pasangan calon Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi meminta kepada MK agar memerintahkan kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di 121 TPS dari 228 TPS yang di Kabupaten tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016