Akses verifikasi syarat jual beli tanah menjadi lebih mudah dengan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal di Gorontalo, Senin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi untuk membangun kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

"Kita telah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 perihal optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS," ucap dia.

Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada beberapa kementerian dan lembaga telah diberlakukan sejak 1 Maret 2022 termasuk pada Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Gorontalo.

Pada implementasinya, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk memberikan kemudahan melalui kanal-kanal layanan bagi masyarakat dalam melengkapi persayaratan administrasi kepesertaan JKN-KIS aktif dalam transaksi jual beli tanah.

Kemudahan ini turut dirasakan oleh Firman (29) salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkesempatan menceritakan pengalamannya dalam mengurus persayaratan jual beli tanah di Kantor Pertanahan.

Firman yang kesehariannya membantu kliennya dalam pengurusan jual beli tanah mengatakan, sampai saat ini, belum ada masalah bagi kliennya terkait syarat administrasi kepesertaan JKN-KIS aktif dalam transaksi jual beli tanah.

"Sampai saat ini setelah diberlakukan aturan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam pengurusan jual beli tanah, klien saya sih lancar – lancar saja. Soalnya mereka sudah paham asuransi kesehatan ini," kata Firman.

Menurutnya, dalam proses verifikasi status JKN-KIS para kliennya juga dapat dilakukan dengan mudah, Firman memastikan status kepesertaan klien nya tersebut dengan memeriksa melalui Chat Assistant JKN (Cika).

Firman tinggal memasukan nomor kepesertaan JKN-KIS milik kliennya melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan ke nomor resmi BPJS Kesehatan. Tidak membutuhkan waktu lama, balasan dari pesan singkat tersebut, digunakan oleh Firman untuk melanjutkan proses selanjutnya di loket kantor pertanahan.

"Sangat mudah, waktu itu saya diberi tahu cara mengecek status peserta aktif, tinggal Whatsapp lewat kanal yang namanya Chika, kalau sudah aktif langsung saya ajukan ke kantor pertanahan buat proses selanjutnya," ucap Firman.

Ia menambahkan, jika seandainya nanti terdapat kliennya yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS, dirinya akan mengarahkan kliennya tersebut untuk mendaftar melalui kanal - kanal yang tersedia seperti aplikasi Mobile JKN, Vika, dan Chika.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022