Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo membangun 60 rumah untuk warga miskin yang didanai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Pembangunan rumah tersebut berada di Kecamatan Limboto, Talaga, Limboto Barat, dan Tibawa.
“Untuk mendapatkan bantuan rumah ini, warga harus memenuhi syarat antara lain masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki lahan tanah sendiri, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tempat tinggal yang dihuni saat ini adalah rumah yang tidak layak, dan membuat surat pengajuan bantuan ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome di Gorontalo, Senin.
Dia menjelaskan setelah warga mengajukan permohonan bantuan pembangunan rumah, petugas dinas akan melakukan survei lokasi, mewawancarai calon penerima, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Bantuan pembangunan rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp15-35 juta per unit, yang mana setiap bantuan tidak sama karena tergantung pada hasil penilaian saat petugas meninjau di lapangan.
“Tujuan pembangunan rumah ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan dan menyehatkan hunian. Rumah ini harus memiliki sirkulasi udara yang baik dan nyaman untuk ditinggali,” katanya.
Salah satu penerima bantuan rumah tersebut adalah Abubakar Beu, seorang tunanetra di Desa Luwoo, Kecamatan Talaga dengan jumlah bantuan pembangunan rumah senilai Rp15 juta.
“Alhamdulillah kami diperhatikan pemerintah, dibuatkan rumah beton yang lebih kokoh dan lebih nyaman dari sebelumnya,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022