Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut, yang sebelumnya tertangkap di wilayah hukum Boalemo, Provinsi Gorontalo.

"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Askhari Dg Masikki.

Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.

Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki. 

Kasus berikutnya adalah satwa liar dilindungi jenis nuri khas Sulawesi yang dipelihara masyarakat dan diperoleh melalui perdagangan online.

"Kami berharap apakah itu perdagangan, penyelundupan atau bentuk eksploitasi satwa liar lainnya tidak terjadi lagi sehingga populasinya tidak semakin berkurang atau terancam," ajaknya.

Ia memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan terkait yang terus berupaya melakukan pelestarian satwa melalui kebijakan yang dikeluarkan.

"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bitung telah berpartisipasi melestarikan satwa liar, telah ada SK Wali Kota terkait Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Liar," katanya.

Peran satgas ini optimal di lapangan, dan semua pemangku kepentingan terkait bekerja sesuai tupoksi, semisal melakukan pengawasan di pelabuhan atau tempat lainnya.

"Jika ada kapal dari Maluku dan Papua, maka langsung dilakukan patroli. Terima kasih untuk komitmen bersama penyelamatan satwa liar ini," ujarnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Gakkum proses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022