Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, segera disidangkan.
"Penyerahan tersangka RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan, tersangka SK selaku penyedia barang dan tersangka AJ selaku pengawas pembangunan, terkait perkara tindak pidana korupsi relokasi puskesmas tersebut, telah dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara telah lengkap syarat formil dan materiil pada Selasa, 27 Desember 2022, penahanan kepada ketiganya tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari atau terhitung mulai 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, telah menyusun surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
Dengan pasal yang didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang pada Tahun Anggaran 2020 tersebut, mencapai Rp1 Miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Penyerahan tersangka RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan, tersangka SK selaku penyedia barang dan tersangka AJ selaku pengawas pembangunan, terkait perkara tindak pidana korupsi relokasi puskesmas tersebut, telah dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara telah lengkap syarat formil dan materiil pada Selasa, 27 Desember 2022, penahanan kepada ketiganya tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari atau terhitung mulai 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, telah menyusun surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
Dengan pasal yang didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang pada Tahun Anggaran 2020 tersebut, mencapai Rp1 Miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022