Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan dan resmi menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang di wilayah setempat.
Kejari Gorontalo dalam keterangan tertulisnya di Gorontalo, Kamis, menyebut pihaknya telah menetapkan Yamin Sahmin Lihawa SKM MSi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Saat ini, tersangka menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten tersebut.
Penetapan itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari.
Kasus tersebut awalnya pada Tahun 2020, tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Saat itu, tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Perkara ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lain, yaitu Rizal Yusuf Kune SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Terpidana lainnya, Syamsudin Kadir (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan, serta Abdul Jalil ST selaku Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyebut akibat perbuatan tersangka Yamin Sahmin Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN 234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh empat sen).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Yamin, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penetapan dan penahanan tersangka merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya.***