Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango memberikan syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan adanya bukti (print out) absensi sidik jari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, Selasa mengatakan seluruh pembayaran TPP untuk pejabat eselon II dan III itu harus dinilai oleh Sekda.

Sementara eselon IV dan staf di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai oleh pimpinan SKPD.

"Jadi sekarang setiap SKPD wajib dan harus memiliki absen sidik jari. Karena saya sudah bilang ke Dinas Keuangan, jangan bayar TPP kalau tidak melampirkan print out absen sidik jari," katanya.

Bahkan untuk pembayaran TPP bagi pejabat eselon II dan III, salah satu yang menjadi penilaian juga adalah kehadiran pada setiap undangan perayaan kegiatan keagamaan, seperti menghadiri perayaan maupun doa tahun baru Islam dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) lainnya di masjid.

"Setiap kegiatan keagamaan, PHBI, doa dan dzikir di masjid pejabat eselon II dan III wajib datang dan hadir, karena saya akan absen," tambahnya.

Iamenambahkan mulai tahun 2016 ini, pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Bone Bolango, dilakukan setiap bulan untuk semua ASN di SKPD.

"Bupati sangat menginginkan pembayarannya itu harus dinilai oleh Sekda, semua semua ASN bisa memacu kinerja yang ada," jelasnya.

Indikator utama yang dinilai pada pembayaran TPP, antara lain disiplin, inovasi, loyalitas, kepemimpinan, kerja sama dan kontribusi terhadap perolehan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016