Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan mediasi persoalan lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di wilayah perbatasan bagian barat kabupaten, di Kecamatan Tolinggula.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembayaran lahan pembangunan Rumah Sakit," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, di Gorontalo, Selasa.

Komisi III, katanya, dalam mediasi tersebut, memberikan saran dan solusi kepada warga pemilik lahan.

Mengingat kuatnya pendirian warga pemilik lahan agar pembayaran masih harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 

"Keteguhan pemilik lahan, sehingga kami menyarankan agar menempuh jalur hukum agar komplain tersebut tidak menghambat pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit," katanya.

Mengingat penghentian pelaksanaan pembangunan, akan berdampak pada masa waktu pekerjaan.

Sementara kondisi tersebut akan sangat merugikan pihak rekanan.

"Jika kondisi ini terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab. Sehingga kami berharap pihak pemilik lahan dapat ikut mendorong penyelesaian fasilitas kesehatan yang sangat diperlukan masyarakat dan daerah," katanya pula.

DPRD sebut Mikdad, sangat menginginkan Rumah Sakit tersebut segera terealisasi.

Sebab sangat berdampak menguntungkan masyarakat dan daerah, khususnya yang ada di wilayah perbatasan dan bagian barat kabupaten ini.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Husin Halidi, mengatakan, pemerintah daerah telah menyelesaikan pembayaran lahan total seluas 1,9 hektare yang dimiliki beberapa orang tersebut.

Pembayaran kata dia, dilakukan pada Tahun Anggaran 2022, sesuai nilai lahan berdasarkan penentuan appraisal tanah atau proses penaksiran harga tanah oleh pihak berkompeten.

Pada pertemuan tersebut kata Husin, turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri setempat. Sehingga pemilik lahan yang masih berkeberatan atas pembayaran, disarankan menempuh jalur hukum namun tidak menghambat pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit.

Diketahui, pemilik lahan memalang kompleks Rumah Sakit yang sementara dalam tahap pembangunan. Hal itu dilakukan dengan alasan belum rampung pembayaran.***
Komisi III DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, mengunjungi dan melakukan mediasi persoalan lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Tolinggula. (ANTARA/HO-Humas DPRD)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023