Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, berharap, usulan daerah otonom baru di Provinsi Gorontalo, sesuai aspirasi masyarakat segera disetujui DPR RI.

"Ada lima daerah otonom baru yang diusulkan. Kami berharap ini dapat segera disetujui DPR RI," katanya, di Gorontalo, Rabu.

Lima daerah tersebut adalah, Kabupaten Boliyohuto, Kabupaten Panipi, Kabupaten Gorontalo Barat, Kabupaten Bone Pesisir dan Kota Telaga.

Hamka menginginkan agar DPR RI bisa segera menyetujui daerah- daerah pemekaran ini, sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kemajuan Gorontalo.

Guru Besar Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Profesor Mohamad Ikbal Bahua, mengatakan, pemekaran suatu daerah ditentukan oleh kemampuan daerah itu dari beberapa kondisi.

Kondisi yang dimaksud adalah kesiapan masyarakat  dalam aspek sosial, ekonomi, keamanan, keagamaan, budaya, pendidikan, kesehatan, dan politik.

Selain itu juga terkait kesiapan infrastruktur dan anggaran, yang berkaitan dengan otonomi daerah, kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penunjang aparatur, mencakup pendidikan, pelatihan, dan administrasi.

Kesiapan sarana pendukung seperti industri, pariwisata, sarana pendidikan, pusat pertumbuhan ekonomi, kegiatan UKM/UMKM juga diperlukan.

"Juga kesiapan pembangunan masyarakat, mencakup lapangan kerja, kemiskinan, dan kelayakan usaha," katanya.

Dari kondisi kesiapan tersebut, kata akademisi juga penggiat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Gorontalo itu, maka lima daerah otonom baru yang diusulkan pemerintah provinsi dan masyarakat Gorontalo, sudah layak menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, kecamatan, desa/kelurahan yang akan menjadi wilayah daerah otonom baru tersebut.

Menurutnya, pemekaran sudah sepatutnya direalisasikan oleh pemerintah pusat, untuk lebih memudahkan dalam pengelolaan daerah yang otonom, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tentu harapan besar masyarakat Gorontalo jika DOB tersebut terealisasi, maka kehidupan masyarakat akan lebih layak dan sejahtera seperti amanat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023