Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan,
tidak boleh ada tumpang tindih fungsi lembaga non-struktural di bawah
satu kementerian.
"Selama fungsi itu sudah dirangkap kementeriannya, ya cukup di kementerian saja. Jangan rangkap karena kita tidak mau. Intinya cukup satu saja," kata Wapres Kalla di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menanggapi usulan pembubaran 14 lembaga non-struktural oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dari ke-14 lembaga tersebut, dua di antaranya mengajukan protes karena merasa telah memiliki badan hukum resmi, yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Usulan pembubaran dua lembaga keolahragaan tersebut saat ini masih dalam pengkajian KemenPANRB.
"Itu sedang dibicarakan alasan-alasannya apa dan dikaji lagi," demikian Wapres Kalla.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pembubaran belasan lembaga non-struktural tersebut sudah final dan tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya melaporkan ke Wapres, karena dari 14 lembaga yang direkomendasikan ada dua yang keberatan, BOPI dan BSANK. Kalau dari kami sudah final, tetapi kan keputusan terakhirnya nanti ada di Presiden," kata Yuddy usai bertemu Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Menurut Yuddy, usulan pembubaran lembaga non-struktural tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan anggaran, agar menjadi efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Selama fungsi itu sudah dirangkap kementeriannya, ya cukup di kementerian saja. Jangan rangkap karena kita tidak mau. Intinya cukup satu saja," kata Wapres Kalla di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi menanggapi usulan pembubaran 14 lembaga non-struktural oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dari ke-14 lembaga tersebut, dua di antaranya mengajukan protes karena merasa telah memiliki badan hukum resmi, yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Usulan pembubaran dua lembaga keolahragaan tersebut saat ini masih dalam pengkajian KemenPANRB.
"Itu sedang dibicarakan alasan-alasannya apa dan dikaji lagi," demikian Wapres Kalla.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pembubaran belasan lembaga non-struktural tersebut sudah final dan tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya melaporkan ke Wapres, karena dari 14 lembaga yang direkomendasikan ada dua yang keberatan, BOPI dan BSANK. Kalau dari kami sudah final, tetapi kan keputusan terakhirnya nanti ada di Presiden," kata Yuddy usai bertemu Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Menurut Yuddy, usulan pembubaran lembaga non-struktural tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan anggaran, agar menjadi efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016