Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengajak pelaku usaha mendaftarkan merek yang dimiliki agar mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen.

Merek, katanya, merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk, tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang," ucap Heni di Gorontalo, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan sembilan sertifikat merek terdaftar kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Gorontalo.

Penyerahan sertifikat itu berlangsung pada kegiatan promosi dan diseminasi merek dengan tema "Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia".

Heni menyampaikan pihaknya terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan kekayaan intelektual baik komunal maupun pribadi seperti merek, cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

"Investasi utama dalam usaha itu adalah suatu merek atau brand," ujarnya.

Hal itu relevan karena hanya dengan sebuah merek, suatu produk dapat dikenal luas oleh masyarakat. "Jangan sampai merek usaha yang dimiliki ditiru tanpa alas hak dan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pada 2023 ini, Kemenkumham membuat terobosan untuk peningkatan ekonomi desa melalui program "One Village One Brand" (Satu Desa Satu Merek) yang diharapkan produk lokal di desa dapat di-branding untuk memiliki satu nama merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama.

"Di mana hal ini membutuhkan kolaborasi serta dukungan dari organisasi perangkat daerah terkait untuk mendorong konsumen semakin bangga menggunakan produk dalam negeri demi membangun Gorontalo yang lebih baik khususnya dalam meningkatkan perekonomian, memperbaiki daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja," jelas dia.

Kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang pelaku usaha dan UMKM ini menghadirkan para narasumber yang memiliki kompeten di bidangnya di antaranya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Bank Indonesia, Dinas Koperasi, UKM, Perindag Provinsi Gorontalo, serta pemilik merek Private Pro.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023