Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Hamim Pou menilai anak merupakan investasi dan modal pembangunan daerah pada masa yang akan datang dan wajib mendapatkan perlindungan.
"Anak-anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ucap Hamim Pou di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai wujud bentuk komitmen daerah dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak, Kabupaten Bone Bolango telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
Bupati Bone Bolango dua periode itu mengungkapkan substansi hak-hak anak dikelompokkan ke dalam lima klaster pemenuhan hak anak dalam Konvensi Hak Anak yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
"Indikator-indikator tersebut tidak boleh hanya berhenti menjadi sederet daftar evaluasi KLA, namun dapat menjadi acuan bagi kita dalam melaksanakan pengembangan semua KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan,” ungkap Hamim.
Hamim menegaskan poin terpenting dari proses pengembangan KLA di Kabupaten Bone Bolango yakni koordinasi diantara para pemangku kebijakan dalam rangka pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Saya sangat berharap penguatan koordinasi semua pihak dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme gugus tugas yang terbentuk sehingga apa yang kita harapkan bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul di masa depan dapat terwujud," tegas Hamim.
Sebelumnya, Pemkab Bone Bolango menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Kabupaten Layak Anak yang dirangkaikan dengan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Kabupaten Bone Bolango di Aula BPMP Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Anak-anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ucap Hamim Pou di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai wujud bentuk komitmen daerah dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak, Kabupaten Bone Bolango telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
Bupati Bone Bolango dua periode itu mengungkapkan substansi hak-hak anak dikelompokkan ke dalam lima klaster pemenuhan hak anak dalam Konvensi Hak Anak yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
"Indikator-indikator tersebut tidak boleh hanya berhenti menjadi sederet daftar evaluasi KLA, namun dapat menjadi acuan bagi kita dalam melaksanakan pengembangan semua KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan,” ungkap Hamim.
Hamim menegaskan poin terpenting dari proses pengembangan KLA di Kabupaten Bone Bolango yakni koordinasi diantara para pemangku kebijakan dalam rangka pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Saya sangat berharap penguatan koordinasi semua pihak dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme gugus tugas yang terbentuk sehingga apa yang kita harapkan bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul di masa depan dapat terwujud," tegas Hamim.
Sebelumnya, Pemkab Bone Bolango menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Kabupaten Layak Anak yang dirangkaikan dengan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Kabupaten Bone Bolango di Aula BPMP Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023