Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit rumah di Depok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Yang kami konfirmasi di Depok, di rumah salah satu tersangka di Depok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK pada Senin (27/3) juga menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus tersebut yakni kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, dan kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Ali mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga buka suara soal kasus tersebut dan menyebut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementeriannya terindikasi melibatkan sejumlah orang.

"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah," kata Arifin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah satu rumah di Depok terkait korupsi di Kementerian ESDM

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023