Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota mengungkap tiga kasus peredaran obat yang tidak memiliki izin edar dan menahan tiga tersangka di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan ketiga kasus peredaran obat tanpa izin tersebut terjadi pada bulan April 2023.
"Yang pertama di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka berinisial ADW, kasus kedua pada 13 April di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH dan yang ketiga pada 17 April dengan tersangka SSA," ucap Kapolres.
Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pada kasus tersangka ADW, pihaknya menemukan 200 butir obat jenis Trihexiphenidyl, untuk tersangka IH sebanyak 400 butir Trihexiphenidyl, dan tersangka SSA 300 butir Trihexiphenidyl.
"Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga lokasi selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin," beber Kapolresta.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa izin dokter, apalagi menjual tanpa izin edar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan ketiga kasus peredaran obat tanpa izin tersebut terjadi pada bulan April 2023.
"Yang pertama di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka berinisial ADW, kasus kedua pada 13 April di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH dan yang ketiga pada 17 April dengan tersangka SSA," ucap Kapolres.
Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pada kasus tersangka ADW, pihaknya menemukan 200 butir obat jenis Trihexiphenidyl, untuk tersangka IH sebanyak 400 butir Trihexiphenidyl, dan tersangka SSA 300 butir Trihexiphenidyl.
"Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga lokasi selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin," beber Kapolresta.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa izin dokter, apalagi menjual tanpa izin edar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023