Partai politik di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memilih mendaftarkan bakal calon anggota DPRD (bacaleg) disesuaikan dengan nomor urut partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Partai kami nomor urut 5. Sesuai petunjuk partai, kami akan mendaftar pada tanggal tersebut," kata politisi Partai NasDem, juga ketua Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, di Gorontalo, Rabu.

Pihaknya pun sementara mematangkan persiapan untuk proses pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, juga mengatakan hal senada.

Ia memastikan, PKS akan datang mendaftar pada tanggal 8 Mei 2023. "Insya Allah PKS daftar tanggal 8 Mei. Tanggal tersebut dipilih, karena sesuai dengan nomor urut partai," katanya.

Saat ini, pihaknya sementara mempersiapkan dokumen fisik para bacaleg dari seluruh daerah pemilihan di daerah itu. "Kita optimalkan waktu sebelum tanggal 8 Mei, untuk mempersiapkan seluruh dokumen fisik sesuai persyaratan. Kami akan unggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian mengantarkan dokumen fisik ke kantor KPU setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Gandhi Akase M.Tapu, mengatakan, hingga saat ini atau di hari ketiga penerimaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, belum ada satupun parpol yang datang mendaftar.

"Kami menduga, parpol sibuk melengkapi syarat administrasi bakal calon. Sehingga belum ada yang datang mendaftar," katanya.

Ia menjelaskan, parpol wajib daftar dan unggah (upload) dokumen para bacaleg melalui Silon, kemudian memenuhi dan mengantarkan dokumen fisik yang diunggah ke kantor KPU setempat.

"Hingga petang ini (Rabu, 3 Mei) belum ada parpol yang unggah dokumen melalui Silon," katanya lagi.

KPU Gorontalo Utara kata Gandhi, memastikan membuka layanan penerimaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dari parpol, setiap harinya mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore.

Waktu tersebut diterapkan mulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023. Namun di hari terakhir pada 14 Mei, pihaknya akan memperpanjang waktu tersebut hingga pukul 23.59 WITA.

"Parpol silahkan memanfaatkan waktu yang diberikan. Jika menemukan kendala, silahkan pula menghubungi help desk yang kami siapkan di kantor KPU Kabupaten di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang," kata Gandhi.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023