Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, ibu kandung korban penculikan, Nungky sempat dikelabui oleh tersangka RR saat bertanya keberadaan anaknya sebelum dibawa RR ke Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam perjalanan ke Bandara Djalaluddin, ibu kandung korban menghubungi tersangka melalui ponsel, dengan maksud menanyakan apakah korban berada dengan tersangka," ucap Kapolresta di Gorontalo, Senin.

Pada percakapan tersebut, tersangka RR yang merupakan tante dari korban mengatakan jika NB tidak bersama dia. 

Sekira pukul 14.30 Wita, saat sudah berada di Bandara Sultan Hassanudin Makassar, tersangka menyalakan ponselnya dan melihat banyak status WhatsApp tentang anak hilang.

Selain itu ada juga yang menanyakan kepada RR apakah anak hilang adalah anak dari Nungky yang merupakan ibu korban, namun tidak ditanggapinya. 

"Ada keinginan tersangka untuk memberitahukan, namun takut, sehingga tersangka tidak memberitahukan kebenarannya," ucap Kapolresta.

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, RR menerima panggilan video dari Nungky dan menanyakan pukul berapa tersangka menghubungi korban.

Tersangka menyampaikan jika dia melakukan percakapan panggilan video dengan korban sekitar pukul 11.00 Wita, dan saat Nungky mengatakan jika korban belum juga ditemukan, tersangka RR pura-pura menangis dengan maksud meyakinkan ibu korban bahwa NB benar-benar tidak bersamanya.

Aksi RR diungkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dengan mengumpulkan informasi, diantaranya adalah rekaman kamera pengawas yang ada di Bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian.

"Tersangka diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih," kata dia.

Kapolresta menegaskan, karena perbuatannya RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023