Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Setiap warga di Kabupaten Gorontalo Utara yang akan mengurus administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan melakukan tes golongan darah.

"Mulai tahun ini, ketentuan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik secara terpadu dan menyeluruh," ujar Wakil Bupati Roni Imran, Kamis di Gorontalo.

Hingga saat ini sesuai informasi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, jika kolom golongan darah pada blanko KTP belum diisi karena rata-rata masyarakat belum mengetahui golongan darahnya sendiri atau belum pernah melakukan tes golongan darah.

Padahal kolom tersebut kata Roni, sangat penting dalam rangka mendukung pelayanan publik di berbagai bidang, diantaranya bidang kesehatan.

Beberapa kesulitan yang dialami pada layanan kesehatan khususnya memenuhi stok darah untuk pasien calon operasi maupun kasus-kasus penanganan penyakit yang membutuhkan penanganan transfusi darah adalah, minimnya pengetahuan masyarakat tentang golongan darah secara pribadi maupun keluarga.

Akibatnya, mereka bergantung pada jasa orang lain yang bukan anggota keluarganya.

Pemerintah daerah berharap, mulai tahun ini masyarakat yang akan mengurus KTP wajib mengetahui golongan darah, untuk memudahkan pendataan. Selain itu untuk mendorong masyarakat gemar berdonor darah dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan kemanusiaan di daerah ini.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pun diminta bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten untuk merealisasikan kolom golongan darah yang lebih banyak tidak terisi.

Hari ini, pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi telah menerima petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471-173 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada provinsi.

Artinya, rencana instansi tersebut akan menjadi instansi vertikal segera terjadi. Sehingga pendataan dan validasi jumlah penduduk diharapkan makin optimal.

"Pengangkatan pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil langsung melalui SK Mendagri dipastikan semakin mengoptimalkan layanan kependudukan di daerah ini, serta memotivasi instansi terkait dalam rangka validasi kependudukan "by name by address" yang setiap saat berubah atau dinamis," ujar Roni.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016