Petugas gabungan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo menggeledah wisma hunian LPKA Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Usai kegiatan itu, Kepala Seksi Pembinaan LPKA Gorontalo Deddy H. Abdul mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam wisma hunian anak didik.

"Beberapa barang terlarang yang ditemukan, diantaranya alat cukur, paku, ikat pinggang, rokok, dan botol kaca," ucap Deddy.

Ia menegaskan bahwa kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-PK.08.05-714 Tanggal 2 Mei 2023.

Surat tersebut berisi tentang pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap lapas/rutan terkait dengan peredaran narkoba, penipuan daring, pungutan liar, dan lain-lain.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas LPKA dan anak didik deklarasi zero atau bebas dari handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (halinar).

Deddy menekankan kepada seluruh pegawai untuk lebih berupaya menjadikan LPKA Gorontalo sebagai wilayah yang bersih dari penggunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba.

"Dengan terselenggara kegiatan ini, kami berharap bisa menjadi komitmen bersama dalam pencegahan penggunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba di dalam wilayah LPKA Gorontalo," ucap Deddy.

Penggeledahan dan deklarasi Zero Halinar dirangkaikan dengan tes urine yang diikuti oleh petugas dan anak didik. Semua hasil tes menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023