Bandar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi setelah dinyatakan empat bulan menjadi buronan polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng IPTU Tandi Limban di Mateng, Senin, mengatakan, Polres Mateng menangkap bandar narkoba itu di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong Kabupaten Mateng.

Ia mengatakan, bandar narkoba tersebut sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mateng dan menjadi buronan polisi selama empat bulan.

"Petugas satuan reserse narkoba Polres Mateng menangkap bandar narkoba ND, setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong," katanya.

Ia mengatakan, tim Satnarkoba Polres Mateng berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita 5 sachet sabu dari tangan EK.

"Narkoba jenis sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandar Narkoba Mateng ditangkap setelah empat bulan buron

Pewarta: M.Faisal Hanapi

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023