Gorontalo (ANTARA) - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerah itu.
Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman di Gorontalo, Sabtu, mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait yang berada di wilayah atau tempat terjadinya kasus.
"Jika kasus tersebut menjadi kewenangan PPA di kabupaten dan kota, maka penanganan nya juga di wilayah setempat," katanya.
Kasus tersebut akan jadi kewenangan PPA provinsi apabila terjadi dalam ruang lintas kabupaten/kota di Gorontalo, atau bahkan di luar daerah.
Apabila pihaknya menerima laporan masyarakat secara langsung maupun melalui layanan telepon dan daring, petugas akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Begitu juga sebaliknya, jika pihak Kepolisian yang terlebih dahulu mendapatkan laporan atau informasi kejadian, maka diharapkan segera melakukan koordinasi dengan jajaran PPA yang ada di wilayah tempat terjadinya kasus.
Menurutnya tugas PPA dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah mendampingi korban dan bukan pelaku.
Namun jika pelakunya masih tergolong anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib didampingi oleh pihaknya.
Dalam tugasnya, PPA memiliki dua bidang yakni upaya pencegahan, advokasi, atau pemberdayaan dan pemenuhan hak.
Bidang kedua yaitu perlindungan, sebagai bidang yang memiliki anggaran khusus untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Walaupun anggarannya hanya terbatas, namun
pihaknya tetap berupaya untuk mengoptimalkan anggaran tersebut untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Anggaran tersebut salah satunya dapat digunakan untuk menghadirkan psikolog, dalam upaya pendampingan korban.
Ia menambahkan, Provinsi Gorontalo sendiri belum memiliki psikolog forensik.
Namun apabila diperlukan, maka melalui anggaran tersebut PPA akan menghadirkan psikolog forensik dari luar daerah.
Jika anggaran telah menipis, maka Dinas PPA akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk berusaha dapat menghadirkan psikolog forensik walaupun hanya melalui daring.
Begitupun dengan korban kekerasan seksual yang memiliki masalah kesehatan fisik, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan paramedis.
Sedangkan untuk terapi mental korban yang terganggu, maka akan dihadirkan psikolog.
"Untuk penanganan hukum, itu menjadi ranah kepolisian. Kami hanya sebatas mendampingi dan mendorong agar kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.