Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Rizal Yusuf Kune, divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, diketuai Rendra Yozar Dharma Putra, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, pembacaan putusan dilakukan terhadap Rizal Yusuf Kune pada Selasa petang (6/6), sekitar pukul 18.00 WITA. Vonis juga dibacakan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Abdul Jalil selaku konsultan pengawas, dan Syamsudin Kadir selaku kontraktor dalam kasus yang sama.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Rizal, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Atas putusan Majelis hakim itu, terdakwa Rizal menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Majelis Hakim dalam membacakan putusan, juga membacakan vonis kepada terdakwa lainnya, yaitu Syamsudin Kadir di vonis dengan penjara selama 6 tahun. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, junto ayat 2 dan 3 berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim, sesuai penjelasan Rendra, uang pengganti itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka di pidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan Undang-Undang.

Untuk terdakwa Abdul Jalil selaku kontraktor pengawas dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar tersebut, di vonis hakim dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 6 tahun penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Lamusu, dalam sidang kasus tersebut belum menyatakan sikap. "Atas putusan Majelis Hakim itu kami belum menyatakan sikap. Kami menyatakan pikir-pikir, dan itu diberikan jangka waktu hingga tujuh hari ke depan," kata Rully.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023