Polda Sulawesi Tengah terus meningkatkan pengawasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi tersebut sebagai upaya pencegahan kejahatan eksploitasi manusia untuk tujuan tertentu.

"Satuan Tugas (Satgas) TPPO dibentuk pada tanggal 6 Juni dan dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Djoko menjelaskan bentuk pengawasan dilakukan Polda Sulteng berkoordinasi dengan para pihak terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kepekaan terhadap tindak kejahatan perdagangan orang.

Masyarakat diminta tetap waspada dan memeriksa kebenaran informasi jika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji menggiurkan.

"Jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, penting untuk memeriksa reputasi dan izin operasional perusahaan tersebut," tambahnya.

Polisi juga meminta masyarakat mengawasi pergaulan anak gadis mereka guna menghindarkan dari tindak kejahatan eksploitasi orang.

"Terutama jika mereka belum dewasa atau masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas, yang pada akhirnya bisa dieksploitasi secara seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Hingga kini, Polda Sulteng telah menangani 13 kasus TPPO yang menjerat 16 korban, di mana 11 orang di antaranya orang dewasa dan lima orang lainnya anak di bawah umur.

Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut mencapai 14 orang. Jenis kasus TPPO yang sedang ditangani ialah dua kasus pekerja migran Indonesia (PMI), tujuh kasus pekerja seks komersil (PSK), dan empat kasus eksploitasi anak.

Dia mengatakan guna menindaklanjuti perintah kapolri terkait penanganan TPPO, Polda Sulteng telah menetapkan target operasi (TO) untuk pengungkapan kasus-kasus tersebut.

"Ditreskrimum Polda Sulteng ditargetkan menangani lima kasus, Polresta Palu ditargetkan tiga kasus, dan jajaran polres lainnya masing-masing ditargetkan menangani dua kasus," ujar Djoko.

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023