Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan uang yang mengakibatkan korban merugi sekitar sepuluh juta rupiah.

"Tersangka UH (52) warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legoknyenang RT 005/009, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Kamis.

Menurut Dedi penangkapan tersangka berawal dari viralnya tayangan dua video berdurasi 29 dan 50 detik yang direkam  warga dan diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga tengah berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam disimpan di depan kontrakan tersangka.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023