Sebanyak 270 personel gabungan dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan dilibatkan dalam operasi kepolisian kewilayahan Patuh Otanaha tahun 2023.
Wakapolda Gorontalo Brijen Pol Pudji Prasetijanto Hadi pada apel gelar pasukan di Gorontalo, Senin mengatakan operasi patuh dan tertib berlalu lintas tersebut digelar selama 14 hari.
Brigjen Polisi Pudji menjelaskan, meningkatnya populasi penduduk yang membutuhkan sarana transportasi tidak diimbangi dengan tingkat kesadaran terhadap tata tertib dalam berlalu lintas.
Hal itu dibuktikan dengan masih tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas maupun angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Kita juga menyadari bahwa perkembangan transportasi saat ini menginjak pada era digital di mana operasional angkutan publik berada dalam genggaman sehingga hal ini menjadi perhatian Polri dan segenap pemangku kepentingan dalam mengantisipasi nya," ungkap Pudji.
Pada pelaksanaan operasi patuh tahun 2022, terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 432 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 407 kasus. Demikian juga pelanggaran lalu lintas yang mengalami kenaikan tertinggi dengan jumlah 2.013 kasus di tahun 2022 dan 385 kasus di tahun 2021.
Mengantisipasi hal itu, Polda telah meluncurkan tilang elektronik yang dilaksanakan secara statis dengan menempatkan kamera pengawas di lokasi rawan pelanggaran secara mobile oleh petugas lalu lintas, ataupun kamera khusus di masing-masing satuan lalu lintas.
Operasi yang dilaksanakan secara serentak dengan Polres jajaran itu digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 10 – 23 Juli 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan bahwa dalam operasi tersebut ada 10 pelanggaran yang menjadi target.
"Adapun pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm SNI, TNKB tidak sesuai dengan ketentuan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, kelebihan dimensi dan muatan, melawan arus, dan knalpot brong," jelas dia.
Kombes Desmont meminta kepada masyarakat agar senantiasa menaati segala aturan berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri dan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Wakapolda Gorontalo Brijen Pol Pudji Prasetijanto Hadi pada apel gelar pasukan di Gorontalo, Senin mengatakan operasi patuh dan tertib berlalu lintas tersebut digelar selama 14 hari.
Brigjen Polisi Pudji menjelaskan, meningkatnya populasi penduduk yang membutuhkan sarana transportasi tidak diimbangi dengan tingkat kesadaran terhadap tata tertib dalam berlalu lintas.
Hal itu dibuktikan dengan masih tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas maupun angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Kita juga menyadari bahwa perkembangan transportasi saat ini menginjak pada era digital di mana operasional angkutan publik berada dalam genggaman sehingga hal ini menjadi perhatian Polri dan segenap pemangku kepentingan dalam mengantisipasi nya," ungkap Pudji.
Pada pelaksanaan operasi patuh tahun 2022, terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 432 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 407 kasus. Demikian juga pelanggaran lalu lintas yang mengalami kenaikan tertinggi dengan jumlah 2.013 kasus di tahun 2022 dan 385 kasus di tahun 2021.
Mengantisipasi hal itu, Polda telah meluncurkan tilang elektronik yang dilaksanakan secara statis dengan menempatkan kamera pengawas di lokasi rawan pelanggaran secara mobile oleh petugas lalu lintas, ataupun kamera khusus di masing-masing satuan lalu lintas.
Operasi yang dilaksanakan secara serentak dengan Polres jajaran itu digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 10 – 23 Juli 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan bahwa dalam operasi tersebut ada 10 pelanggaran yang menjadi target.
"Adapun pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm SNI, TNKB tidak sesuai dengan ketentuan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, kelebihan dimensi dan muatan, melawan arus, dan knalpot brong," jelas dia.
Kombes Desmont meminta kepada masyarakat agar senantiasa menaati segala aturan berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri dan orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023