Karantina Gorontalo memusnahkan media pembawa hewan yang masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal melalui Pelabuhan Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Plt Kepala Karantina Gorontalo Dwi Rachmanto di Gorontalo, Ahad mengatakan bahwa media pembawa yang dimusnahkan berupa 10 ekor ayam kampung.

"Pemusnahan dilakukan di kantor Karantina Pertanian wilayah kerja Bandara Djalaluddin, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan insenerator," ujar Dwi.

Ia menjelaskan, media pembawa itu merupakan hasil tindakan karantina penahanan yang melewati Pelabuhan Laut Gorontalo. 

Apabila pemilik media pembawa tersebut tidak dapat melengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat mengembalikan ke tempat asal sampai batas waktu maka akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan UU yang berlaku..

Dwi mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan bertujuan untuk menjaga wilayah Provinsi Gorontalo dari ancaman HPHK, sehingga tidak akan mengganggu kesehatan masyarakat dan juga tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam lainnya. 

"Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi perkarantinaan," ujar dia.

Ia menegaskan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, PP No. 29 Tahun 2023 dan Permentan 37 Tahun 2014, media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh pejabat karantina dan pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama tiga hari. 

Jika setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan berakhir dan pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan, maka akan dilakukan penolakan media pembawa. Pengeluaran media pembawa dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. 

Jika media pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah NKRI atau dari area tujuan oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan tindakan karantina lebih lanjut yaitu pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. 

"Diperlukan koordinasi antar instansi di lapangan, terutama di Kawasan Pelabuhan Laut Gorontalo dalam menegakkan peraturan perkarantinaan untuk menjaga keamanan sumber daya alam hayati," jelas Dwi.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023