Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo telah menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya dan Ketua DPRD Paris R.A Jusuf pada rapat paripurna ke-120, di ruang sidang DPRD setempat.

“Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024," kata Sekretaris Dewan Sudarman Samad, di Gorontalo, Selasa.

Berdasarkan penandatanganan yang tertuang dalam nota kesepakatan bahwa seluruh pihak telah sepakat terhadap KUA yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran dasar pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2024, telah menjadi kesatuan yang sudah di sahkan dengan nota kesepakatan.

Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Gorontalo, disampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD tersebut, diproyeksikan sebesar Rp1,875 triliun atau naik sebesar Rp21,056 miliar atau 1,14 persen, dibandingkan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,854 triliun.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023