Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memberikan keringanan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen plus 13 persen.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa, di Gorontalo, Selasa, mengatakan program itu berlaku mulai 18 September hingga 30 September 2023.

Iwan Mustapa menyampaikan program keringanan pajak diberikan dalam rangka relaksasi pajak untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB.

Kebijakan tersebut, kata Iwan, tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 160 Tahun 2023.

"Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih menu ajukan keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini," kata Iwan.

Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu berharap, dengan adanya kebijakan program keringanan pajak daerah akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda.

"Selain itu kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata dia lagi.

Sebelumnya, kata Iwan, Pemkab Bone Bolango telah memberikan keringanan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka HUT ke-20 Kabupaten Bone Bolango serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah pada bulan Februari 2023.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023