Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir obat terlarang golongan B jenis trihexyphenidyl.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Ipda Reza Reyzaldy di Gorontalo, Ahad mengatakan obat-obatan terlarang itu dibawa melalui jalur laut oleh seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Awalnya anggota sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal. Saat AB akan diperiksa, dia mencoba kabur, tapi berhasil dicegat oleh anggota," kata Ipda Reza.

Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AB, dan pada saat memeriksa tas, ditemukan obat terlarang dengan jumlah 971 butir yang dikemas dalam sebuah kardus kecil.

Ia mengatakan dengan temuan obat terlarang tersebut, anggota gabungan langsung mengamankan AB dan melakukan interogasi, terkait dari mana dan kepada siapa obat terlarang tersebut ditujukan.

Usai mengamankan AB, pihaknya segera menghubungi pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini AB dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota," imbuhnya.

Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, akan terus dilakukan guna menjadikan Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo pada umumnya, bebas dari narkotika maupun obat terlarang.

Pewarta: Adiwinata Solihin/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023