Gorontalo (ANTARA) - TNI AL Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan barang bukti yang disita berjumlah 445.800 batang rokok dari berbagai merk dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp432,6 juta.
"Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 tim gabungan berhasil mengamankan rokok yang diduga ilegal dan akan diedarkan pada wilayah Provinsi Gorontalo dan sekitarnya," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan pada konferensi pers di Lanal Gorontalo, Selasa.
Peredaran Rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai. Hal itu kata dia sangat merugikan negara, terlebih dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Operasi bersama itu diawali dengan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menuju wilayah Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo untuk melakukan langkah pencegahan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil melakukan penindakan di Kabupaten Pohuwato," kata dia.
Ade Zirwan mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk melindungi masyarakat dan memastikan untuk peredaran sesuai aturan yang berlaku. Barang bukti dan tiga orang yang membawa rokok ilegal saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih intensif.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto menegaskan bahwa Operasi Gabungan itu didasari adanya sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan operasi kata dia, bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut ,yang selaras dengan program Pemerintah dalam memberantas segala tindakan Ilegal dan penyelundupan di setiap wilayah, baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pada giat operasi itu, tim gabungan berhasil melakukan dua kali penindakan. Penindakan pertama, menggagalkan peredaran 210.000 batang rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Gorontalo. Atas penindakan tersebut tim berhasil mengamankan potensi penerimaan cukai yang hilang sebesar Rp156,6 juta.
Atas penindakan tersebut tim kemudian melaksanakan pengembangan dan pendalaman informasi dan berhasil melakukan penindakan ke dua di hari yang sama dengan menggagalkan pengiriman 235.800 batang rokok ilegal di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Dari penindakan tersebut berhasil tim gabungan mengamankan potensi penerimaan cukai yang hilang sebesar Rp175,9 juta.