Manado, (ANTARAGORONTALO) - Bandara Sam Ratulangi Manado di Provinsi Sulawesi Utara telah memberlakukan bebas visa setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2016, kata Kepala Kantor Imigrasi Manado Montano Rengkung.
"Pemberlakuan bebas visa ini adalah dukungan penuh pemerintah memajukan sektor pariwisata di daerah ini, dan dampaknya adalah jumlah kunjungan wisata semakin meningkat," kata Montano, di Manado, Selasa.
Dia menambahkan, sambil menunggu Peraturan Menkumham, pada tanggal 19 Maret 2016 Dirjen Imigrasi Ronny Sompie telah menerbitkan surat sebagai petunjuk pelaksanaannya.
"Pembelakuan bebas visa ini secara efektif telah diberlakukan mulai 22 Maret 2016 lalu. Keberhasilan ini juga tidak bisa dipisahkan dari upaya keras pemerintah daerah melalui Gubernur Olly Dondokambey," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Pemberlakuan bebas visa ini adalah dukungan penuh pemerintah memajukan sektor pariwisata di daerah ini, dan dampaknya adalah jumlah kunjungan wisata semakin meningkat," kata Montano, di Manado, Selasa.
Dia menambahkan, sambil menunggu Peraturan Menkumham, pada tanggal 19 Maret 2016 Dirjen Imigrasi Ronny Sompie telah menerbitkan surat sebagai petunjuk pelaksanaannya.
"Pembelakuan bebas visa ini secara efektif telah diberlakukan mulai 22 Maret 2016 lalu. Keberhasilan ini juga tidak bisa dipisahkan dari upaya keras pemerintah daerah melalui Gubernur Olly Dondokambey," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016