Pemerintah (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo menyerahkan 56 bidang tanah untuk sertifikat redistribusi tanah negara Hak guna Usaha (HGU) kepada warga di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa.

"Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang inklusif, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa bekerja keras untuk melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam proses redistribusi tanah ini," ucap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Jumat.

Nelson menegaskan, penyerahan sertifikat redistribusi merupakan bagian dari perubahan besar yang sedang Pemerintah lakukan untuk menciptakan masyarakat lebih adil dan sejahtera.

”Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini, termasuk instansi terkait, dan masyarakat yang telah bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan program ini," kata dia.

Bupati dua periode itu mengatakan, redistribusi tanah negara bekas Hak Guna Usaha adalah program pemerintah di bidang pertanahan yang memiliki beberapa manfaat positif pada masyarakat dan pembangunan wilayah.

"Dengan dilaksanakan redistribusi tanah ini maka Pemerintah berharap akan mendapatkan manfaat sebagai keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi, kestabilan sosial, peningkatan produktivitas dan inovasi serta perlindungan lingkungan," ujar dia.

Nelson mengungkapkan, dengan diserahkannya sertifikat redistribusi tanah itu, ia berharap kepada penerima agar dapat mengelola tanah itu dengan baik, menjaga kelestarian lingkungan, dan turut serta dalam pembangunan daerah.

"Mari kita jaga bersama kebersamaan dan keharmonisan di lingkungan kita agar kita dapat bersama-sama mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan," harap Bupati Nelson.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023