Koalisi Anti Kekerasan (KAK) Gorontalo, membantah pernyataan pihak Penasehat Hukum (PH) dari tersangka kasus meninggalnya seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Koordinator KAK Hidayat Musa di Gorontalo, Rabu mengatakan pada berita yang telah beredar sebelumnya, banyak narasi atau opini yang diungkapkan PH tersangka cenderung mengaburkan fakta dan berpotensi dapat menggiring kesesatan publik.
"Kami dan keluarga almarhum HS sudah membaca berita kemarin, soal pernyataan PH tersangka yang terkesan menyesatkan publik," kata Hidayat Musa.
Pernyataan lain yang menurut KAK mengandung opini yaitu, pihak PH tersangka menyatakan tuduhan tidak berdasar yang bersifat kriminalisasi, yaitu menuding kakak kandung korban turut lalai dalam kasus meninggalnya HS.
Kebanyakan pernyataan pihak PH para tersangka kata Hidayat Musa, sangat menyakiti hati dan perasaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Ia mengatakan melalui hasil gelar perkara khusus, yang dilaksanakan oleh penyidik pada Senin (18/12) dengan nomor LP/B/252/X/2023/SPKT/POLDA GORONTALO, menunjukkan fakta bahwa telah terjadi praktik kekerasan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, namun menurut PH tersangka tuduhan itu tidak tepat.
Perlakuan kekerasan yang terjadi sebenarnya, yaitu adanya tindakan menampar pipi kiri dan kanan hingga punggung HS dengan menggunakan sendal.
Oleh karena itu kata dia lagi, adanya pernyataan yang berlawanan dengan hasil penyelidikan polisi akan mengaburkan praktik kekerasan yang terjadi di lokasi pengaderan mahasiswa baru.
"Hal ini bisa juga mengingkari temuan pihak Kepolisian pada saat pemeriksaan saksi-saksi," kata Hidayat Musa.
Dengan adanya opini yang dilayangkan para PH dari tersangka itu kata dia tidak akan mengubah proses hukum yang ada.
Pihaknya dan keluarga korban masih percaya dengan aparat penegak hukum, keadilan, dan akan tetap berjuang sampai titik darah penghabisan demi keadilan untuk HS.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Koordinator KAK Hidayat Musa di Gorontalo, Rabu mengatakan pada berita yang telah beredar sebelumnya, banyak narasi atau opini yang diungkapkan PH tersangka cenderung mengaburkan fakta dan berpotensi dapat menggiring kesesatan publik.
"Kami dan keluarga almarhum HS sudah membaca berita kemarin, soal pernyataan PH tersangka yang terkesan menyesatkan publik," kata Hidayat Musa.
Pernyataan lain yang menurut KAK mengandung opini yaitu, pihak PH tersangka menyatakan tuduhan tidak berdasar yang bersifat kriminalisasi, yaitu menuding kakak kandung korban turut lalai dalam kasus meninggalnya HS.
Kebanyakan pernyataan pihak PH para tersangka kata Hidayat Musa, sangat menyakiti hati dan perasaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Ia mengatakan melalui hasil gelar perkara khusus, yang dilaksanakan oleh penyidik pada Senin (18/12) dengan nomor LP/B/252/X/2023/SPKT/POLDA GORONTALO, menunjukkan fakta bahwa telah terjadi praktik kekerasan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, namun menurut PH tersangka tuduhan itu tidak tepat.
Perlakuan kekerasan yang terjadi sebenarnya, yaitu adanya tindakan menampar pipi kiri dan kanan hingga punggung HS dengan menggunakan sendal.
Oleh karena itu kata dia lagi, adanya pernyataan yang berlawanan dengan hasil penyelidikan polisi akan mengaburkan praktik kekerasan yang terjadi di lokasi pengaderan mahasiswa baru.
"Hal ini bisa juga mengingkari temuan pihak Kepolisian pada saat pemeriksaan saksi-saksi," kata Hidayat Musa.
Dengan adanya opini yang dilayangkan para PH dari tersangka itu kata dia tidak akan mengubah proses hukum yang ada.
Pihaknya dan keluarga korban masih percaya dengan aparat penegak hukum, keadilan, dan akan tetap berjuang sampai titik darah penghabisan demi keadilan untuk HS.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024