Penjabat Gubernur Ismail Pakaya meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Provinsi Gorontalo untuk menyosialisasikan akta tanah elektronik kepada warga.
 
"Kebijakan yang sudah diluncurkan di Provinsi Bali ini mau tidak mau akan berlaku di seluruh daerah termasuk di Gorontalo. Maka perlu disosialisasikan dengan baik. Saya mendorong IPPAT untuk melakukannya," kata Gubernur Ismail pada seminar hukum yang digelar Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Gorontalo di Belle li Mbui, Sabtu.
 
Dalam seminar yang mengusung tema "Telaah keamanan akta PPAT elektronik dan perlindungan hukum terhadap PPAT", Penjabat Gubernur menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Di antaranya belum merata-nya akses internet, pemahaman teknologi informasi serta keamanan data elektronik.
 
"Tahun ini rencananya ada akta elektronik, maka benar adanya kita bicara tentang keamanan akta elektronik itu. Bagi yang tidak punya teklepon seluler tapi tapi punya sertifikat dia simpan di mana? Apakah di pertanahan, disimpan di anaknya atau bagaimana," katanya.
 
Perubahan kebijakan akta tanah dari fisik menjadi digital bukan hal mudah. Ada tingkat kepercayaan masyarakat yang bisa masyarakat percaya atau tidak. Hal lainnya terkait masalah tanah baik yang belum dan sudah bersertifikat.
 
"Saya sudah lebih kurang tujuh bulan, tapi masalah tanah yang saya dapatkan laporannya itu cukup banyak. Termasuk pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi. Dua hari lalu saya menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan penggugat," imbuhnya.
 
Seminar Hukum Pengurus Wilayah IPPAT dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap dan Ketua Umum PW IPPAT Provinsi Gorontalo Kaharuddin Kamaru, isteri Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Fima Agustina juga hadir selaku Sekretaris I PP IPPAT.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024