Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyebut akan mempelajari sengketa tanah bandar udara Djalaluddin pasca-putusan Mahkamah Agung yang memenangkan penggugat.
 
"Sengketa tanah bandar udara ini sementara dalam proses kajian pemerintah," kata Ismail di Gorontalo, Sabtu.
 
Pihaknya mengakui sudah menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pang Moniaga selaku penggugat atas tanah seluas 7.448 meter persegi (M2) yang pernah dihibahkan Pemprov Gorontalo pada Tahun 2017.
 
"Putusan itu sementara dipelajari oleh Pemerintah Provinsi karena putusan itu menyebut harus membayar. Eksekusi harus membayar. Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan," kata Ismail saat diwawancarai usai membuka acara seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di dedung Belle li Mbui.
 
Ia mengatakan belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar Pemprov kepada penggugat.
 
"Sudahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu lagi (diperdebatkan). (Jumlah uang-nya) belum tahu kan harus dihitung ulang. Makasih ya," kata Ismail.
 
Pada acara seminar tersebut Ismail meminta kepada pengurus IPPAT untuk lebih menyosialisasikan tentang keamanan sertifikat tanah.
 
Menurutnya, menilai kondisi jual beli tanah di Gorontalo agak unik, banyak praktik jual beli tanah tanpa melibatkan tumbuhan yang ada di atas tanah.
 
"Gorontalo ini agak unik, pohon yang tumbuh di atas tanah belum tentu dimiliki oleh pemilik tanah. Sehingga suatu waktu bisa digugat oleh pemiliknya," katanya.
 
Penjabat Gubernur itu juga menilai sisi pengadaan tanah pemerintah sering lemah dalam hal administrasi.
 
Oleh sebab itu sejak Tahun 2023, ia memilih penghentian pengadaan tanah yang diusulkan Pemprov. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024