Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin langsung Ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis terdakwa karhutla Gunung Bromo 2 tahun enam bulan penjara

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024