Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor untuk tiga komoditas strategis.
Tiga komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Namun, Mendag belum menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut. Ia hanya menerangkan Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor bagi tiga komoditas seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya.
Adapun pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag siapkan Permendag baru seiring pembentukan BUMN Khusus Ekspor
Pewarta: Bayu SaputraEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026