Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - KPK mencocokkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita kan mencoba meng-cross check, kita pegang data audit dari BPK, kemudian ditanyakan apakah aturan-aturan yang dipakai BPK untuk membuat itu apakah sudah sesuai dengan (aturan). Atau Pak Ahok punya bantahan dari sudut yang lain, begitu kan?" kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ahok hingga pukul 17.00 WIB masih menjalani permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Ia sudah tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB.

"Kita masih penyelidikan, mendalami, kita kan dengarkan dulu kan pemeriksaannya (Ahok) masih belum selesai," tambah Agus.

KPK sebelumnya juga sudah minta keterangan Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Muljadi pada Senin (11/4).

"(Kartini diperiksa) salah satunya dalam rangka itu. Penyelidikan kan masih panjang, jadi tidak hanya satu orang," ungkap Agus.

Hal lain yang diklarifikasi menurut Agus juga termasuk perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah RS Sumber Waras tersebut.

"Oh iya pasti, banyak hal yang diklarifikasi," jawab Agus saat ditanya mengenai munculnya pertanyaan tentang NJOP tanah yang berbeda dari penyelidik ke Ahok.

Tujuan permintaan keterangan itu menurut Agus termasuk untuk mengetahui apakah ada kesalahan fatal dalam pembelian tanah itu.

"Semuanya kita dalami, ada kesalahan yang fatal atau tidak, atau seperti dilansir BPK memang ada kerugian negara yang terjadi atau tidak. Itu semuanya sedang kita dalami ya," jelas Agus.

Kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016